Pelapor Jemput Sendiri Terlapor, Jadi Sorotan di Batubara

Pelapor Jemput Sendiri Terlapor, jadi Sorotan di Batubara

topmetro.news – Pelapor yang jemput sendiri terlapor di Batubara, jadi sorotan banyak pihak, termasuk pengamat hukum. Salah satunya Ramadhan Zuhri (foto), seorang praktisi hukum muda di Kabupaten Batubara.

Ramadhan Zuhri mengatakan bahwa seorang pelapor menjemput sendiri terlapor adalah sebuah kesalahan. Sebab menurutnya, penjemputan itu tidak boleh oleh pelapor. Terutama jarak waktu penyampaian surat panggilan dengan penjemputan dalam waktu dan hari yang sama. Sedang dalam KUHAP ada hak terlapor untuk mempersiapkan diri.

“Saya sendiri sudah mengkonfirmasi langsung perihal pemanggilan terhadap terlapor dalam kasus ini. Dan Saudara Irvan sendiri mengatakan bahwa surat pemanggilan terhadapnya merupakan klarifikasi, atas adanya dugaan penipuan dan penggelapan. Hal itu sesuai laporan Yaumul sendiri,” terang Zuhri.

“Jadi yang saya heran terkait prosedur pemanggilan itu. Karena biasanya boleh dititipkan. Misalnya dari pihak penyidik maupun polres menyampaikan surat undangan klarifikasi. Dan jika tidak bisa bertemu dengan yang bersangkutan bisa mereka titipkan dengan perangkat desa yang terdekat. Bukan diantar langsung oleh pelaor bahkan dijemput oleh pelapor. Inikan bahaya, sebab khawatir bisa memicu terjadi konflik fisik di lapangan,” ujarnya.

BACA JUGA | Bahaya…!!! Di Batubara Ada ‘Pelapor’ Jemput Sendiri ‘Terlapor’

Pembiaran Tindakan Pelapor

Lebih lanjut selaku penggiat dan praktisi hukum, Ramadhan Zuhri turut mempersoalkan tindakan Yaumul selaku pelapor. “Kenapa hal semacam itu terkesan ada pembiaran? Artinya, kenapa pelapor sendiri yang menyampaikan surat panggilan? Sehingga kemudian menjadi penyebab tindakan intervensi kepada Saudara Irvan ini untuk segera menghadap penyidik,” kata kader IPK Batubara ini.

“Itu kan jelas surat undangan sebagai saksi terlapor. Seharusnya selambat-lambatnya atau minimal dua hari surat sudah sampai ketangan yang bersangkutan. Jadi seperti itu mekanismenya. Tapi anehnya lagi, setelah selesai diperiksa oleh penyidik surat tersebut ditarik lagi,” pungkasnya.

“Harusnya semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang, dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi, atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan. Di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir,” tutup pengacara Korpri Batubara ini.

Sebagaimana berita sebelumnya, seorang pelapor di Batubara menjemput sendiri terlapor dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Pelapor bernama Yaumul Jumadi menjemput terlapor bernama M Irvan. Kemudian menyerahkannya kepada penyidik Polres Batubara guna memenuhi panggilan pertama. Serta untuk keperluan keterangan terkait kasus dugaan penipuan tersebut.

reporter | Bimais Batubara SH

Related posts

Leave a Comment